Mulai 2 Februari 2026 Girik dan Letter C Tidak Lagi Menjadi Bukti Kepemilikan

Mulai 2 Februari 2026 Girik dan Letter C Tidak Lagi Menjadi Bukti Kepemilikan Mulai 2 Februari 2026 Girik dan Letter C Tidak Lagi Menjadi Bukti Kepemilikan

Mulai 2 Februari 2026, sistem hukum pertanahan di Indonesia mengalami pergeseran fundamental yang sangat menentukan bagi setiap pemilik aset properti. Berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan…